Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya pada Selasa (14/6/2022) memvonis Sri Utami selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012 yang merugikan negara senilai Rp 11,124 miliar.
"Mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,398 miliar kepada negara paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan bila tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 10 bulan," kata hakim.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta Sri Utami divonis selama 4 tahun dan 3 bulan ditambah denda Rp 250 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,398 miliar subsider 1 tahun.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya