POLHUKAM.ID - Kepolisian Resor Ciamis mulai memproses penyidikan terhadap tersangka pengendara sepeda motor gede (moge) yang menabrak seorang santri di Jalan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat untuk selanjutnya nanti dilakukan proses persidangan.
"Sekarang proses penyidikan lebih mendalam dalam rangka melengkapi alat bukti lainnya," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat dihubungi melalui telepon seluler di Ciamis, Selasa (30/5).
Kepolisian Resor Ciamis bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar sudah melakukan upaya penyelidikan kasus tabrak lari dengan korban seorang santri di Ciamis, Sabtu (27/5).
Pengendara moge akhirnya menyerahkan diri, kemudian polisi menetapkannya sebagai tersangka penyebab kecelakaan tersebut.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka penyebab kecelakaan," kata Tony.
Belum Ditahan
Polisi menyampaikan seorang pengendara moge inisial T (55) yang berprofesi sebagai wiraswasta sudah disampaikan secara resmi melalui jumpa pers di Polda Jabar, Senin (29/5) untuk selanjutnya ditangani oleh Polres Ciamis.
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!