POLHUKAM.ID -Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri. Denny dipolisikan oleh AWW terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu dengan nomor laporan teregister LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu; atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Twitter @dennyindrayana; atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Instagram @dennyindrayana99," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (2/6)
Adapun dasar pelapor melaporkan Denny pada tanggal 31 Mei 2023, karena pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?