POLHUKAM.ID -Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri. Denny dipolisikan oleh AWW terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu dengan nomor laporan teregister LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu; atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Twitter @dennyindrayana; atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Instagram @dennyindrayana99," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (2/6)
Adapun dasar pelapor melaporkan Denny pada tanggal 31 Mei 2023, karena pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya