POLHUKAM.ID -Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri. Denny dipolisikan oleh AWW terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu dengan nomor laporan teregister LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu; atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Twitter @dennyindrayana; atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Instagram @dennyindrayana99," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (2/6)
Adapun dasar pelapor melaporkan Denny pada tanggal 31 Mei 2023, karena pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya