POLHUKAM.ID -Menolak ikut sidang perdana secara online di Gedung Merah Putih KPK, Gubernur Papua, Lukas Enembe tidak mau keluar dari Rutan KPK.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Lukas sedianya mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melalui online di Gedung Merah Putih KPK.
Akan tetapi, Lukas tidak mau keluar dari Rutan KPK untuk mengikuti sidang melalui online. Lukas meminta agar dirinya hadir langsung di ruang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Informasi yang kami terima, terdakwa Lukas Enembe tidak mau keluar Rutan untuk sidang online dari Gedung Merah Putih sehingga pelaksanaan sidang tersebut saat ini dilakukan dari Rutan cabang KPK," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (12/6).
Lukas akan didakwa terima suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua mencapai Rp 46,8 miliar, yang diterima Lukas dari beberapa pihak swasta.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Silfester cuma Gede Badan tapi Takut Masuk Penjara
Tak Kunjung Dieksekusi, Silfester Matutina Ajukan PK di Kasus Fitnah JK
KPK Buka Peluang Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Telan Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Abraham Samad Bakal Diperiksa Polisi Besok Lusa di Kasus Ijazah Jokowi