POLHUKAM.ID -Walaupun belum dilakukan penahanan, Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Andhi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami akan sampaikan bahwa yang bersangkutan (Andhi Pramono) juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (12/6).
Ali mengatakan, selama proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, pihaknya menemukan fakta-fakta bahwa tersangka Andhi sengaja menyembunyikan, dan menyamarkan asal usul aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
"Sehingga kemudian berdasarkan kecukupan alat ini, kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," kata Ali.
Ali memastikan, saat ini pihaknya masih terus menelusuri aliran uang korupsi Andhi melalui kegiatan pemeriksaan saksi-saksi maupun kegiatan penggeledahan.
"Kemarin sudah kami sampaikan ya, ada penggeledahan di Batam, itu juga dalam rangka untuk terus menelusuri aliran uang. Kemarin kan sudah disita ya beberapa aset, mobil-mobil mewah di sana," pungkas Ali.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya