POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut sedang mempelajari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggera Negara (LHKPN) milik Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Hal ini sebagaimana permintaan Corruption Watch (ICW).
Diketahui, peneliti ICW, Kurnia Ramadhana meminta KPK mengklarifikasi LHKPN Hasyim Asy'ari. Kurnia menegaskan, tak menyebut Hasyim Asy'ari melanggar hukum, namun perlu untuk diklarifikasi.
"Kami lihat dulu lima tahun ke belakang seperti apa. Masih dipelajari," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Kantor Dewas KPK, Jakarta dikutip pada Rabu (14/6/2023).
Pahala menegaskan, mereka tidak dapat langsung melakukan pemanggilan. KPK harus terlebih dahulu menelaahnya.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya