POLHUKAM.ID - Politikus berinisial AAFS, mantan anggota DPR RI yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto telah rampung diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
Saat diperiksa terkait aduannya, AAFS mengaku menjelaskan kronologi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Sugeng.
"Tadi saya hanya menjelaskan kronologi kejadian," kata AAFS saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2023).
Nantinya, AAFS menyebut juga bakal melampirkan bukti terkait adanya dugaan pelecehan seksual itu. Barang bukti yang disertakan dalam pemeriksaan itu adalah ponsel milik AAFS.
"Sampai saatnya dilakukan disertai dengan alat bukti apa saja yang saya punya kemudian apa saja yang harus saya lengkapi kemudian siapa saja saksi-saksinya," ujar AAFS.
Lebih lanjut, AAFS mengatakan akan ada saksi yang dipanggil terkait pengaduan kasus tersebut. Dia memastikan pengaduan kasus dugaan pelecehan itu diproses oleh pihak kepolisian.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?