Muhammad Yusrizki, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, merupakan Dirut PT Basis Utama Prima yang juga dikenal sebagai Basis Investment.
Perusahaan ini dimiliki oleh Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro, yang tidak lain adalah suami politikus PDIP Puan Maharani. Happy disebut menguasai 99,99 persen saham di perusahaan tersebut.
Meski demikian pada Mei lalu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membantah bahwa Happy Hapsoro, suami Puan, terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS BAKTI.
"Hal tersebut sama sama sekali tidak benar," kata Hasto pada 29 Mei lalu.
Sebelumnya Kejagung sudah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka pertama adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo; Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020; Mukti Ali dari PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Tersangka keenam adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan ketujuh Windi Purnama, selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.
Muhammad Yusrizki, bos perusahaan milik suami Puan Maharani itu, merupakan tersangka ke-8 dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Sumber: suara
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya