POLHUKAM.ID - Dewas KPK bakal menyidangkan secara etik Johanis Tanak. Pimpinan KPK ini diduga kuat melanggar etik karena berkirim pesan dengan saksi kasus korupsi.
Saksi yang dimaksud ialah Kabiro Hukum sekaligus plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Sihite. Chat tersebut diduga terjadi pada 27 Maret 2023.
Pada tanggal itu, penyidik sedang menggeledah ruang kerja Sihite. Sementara Johanis Tanak sedang gelar perkara di KPK.
Johanis diduga yang berinisiatif mengirimkan pesan kepada Sihite. Namun, pesan itu langsung dihapusnya.
"Sebanyak 3 pesan dalam 3 kali pengiriman dihapus oleh Johanis Tanak," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho, dalam konferensi pers, Senin (19/6).
Dari pemeriksaan, Johanis Tanak berdalih bahwa pesan yang dikirimnya itu ialah foto surat tentang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dari temannya yang merupakan pengusaha bernama Indra.
Menurut Tanak, ia meneruskan pesan itu dinilai paham soal IUP selaku Kabiro Hukum. Johanis Tanak dan Sihite disebut saling kenal ketika sama-sama bertugas sebagai jaksa di Kejaksaan Agung.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya