Dalam pemeriksaan Dewas KPK, Johanis Tanak mengaku lupa apakah di antara tiga pesan yang dihapusnya itu ada chat tertulis atau hanya foto saja.
Johanis Tanak berdalih bahwa terhapusnya pesan itu karena pengaturan di ponselnya. Namun, Dewas KPK tidak percaya dengan alasan Johanis Tanak itu. Sebab, ada pesan lain yang masih termuat, tidak terhapus.
Saat ditanyakan lebih lanjut oleh Dewas KPK, Johanis Tanak pun menolak untuk diperiksa ponselnya.
"Dalam pemeriksaan dewas sudah menanyakan kesediaan Johanis Tanak untuk melakukan ekstraksi terhadap HP dalam rangka memastikan komunikasi tanggal 27 Maret 2023, namun Johanis Tanak menolak," kata Albertina.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Dewas KPK akan menindaklanjuti laporan itu ke tahap sidang etik. Namun, belum diketahui kapan sidang akan dilakukan.
"Masih diperlukan beberapa pemeriksaan tambahan," pungkas Albertina.
Johanis Tanak dilantik sebagai Pimpinan KPK pada 28 Oktober 2022. Ia menggantikan Lili Pintauli Siregar yang juga terlibat kasus etik.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!