2 Waria Mengaku Diperas Rp50 Juta Oleh Anggota Polri

- Selasa, 27 Juni 2023 | 15:00 WIB
2 Waria Mengaku Diperas Rp50 Juta Oleh Anggota Polri



POLHUKAM.ID -Pengacara dari LBH Medan mendampingi saksi dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap dua waria dan pengacara mereka dari LBH Medan sebagai saksi dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (26/6/2023).


Dua waria yang diperiksa adalah Deca alias Kamaluddin (27) dan Fury alias Rianto (26). Mereka mengaku telah diperas oleh polisi sebesar Rp50 juta setelah ditangkap di salah satu hotel di Kota Medan.


Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengonfirmasi adanya pemeriksaan tersebut. LBH Medan akan mengungkap dugaan pemerasan yang terjadi.



"Kami melakukan klarifikasi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum perwira Polda Sumatera Utara beserta timnya yang diduga terjadi di Polda Sumatera Utara, dengan modus penjebakan dan dugaan rekayasa kasus. Kami telah menjelaskan kronologi peristiwa tersebut kepada penyidik Propam Polda Sumatera Utara," ujar Irvan Saputra.



Irvan menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut bukan merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya mereka ajukan di SPKT Polda Sumatera Utara. Namun, pemeriksaan ini berkaitan dengan pemberitaan media mengenai dugaan pemerasan tersebut.


Halaman:

Komentar

Terpopuler