POLHUKAM.ID -Pengacara dari LBH Medan mendampingi saksi dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap dua waria dan pengacara mereka dari LBH Medan sebagai saksi dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (26/6/2023).
Dua waria yang diperiksa adalah Deca alias Kamaluddin (27) dan Fury alias Rianto (26). Mereka mengaku telah diperas oleh polisi sebesar Rp50 juta setelah ditangkap di salah satu hotel di Kota Medan.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengonfirmasi adanya pemeriksaan tersebut. LBH Medan akan mengungkap dugaan pemerasan yang terjadi.
"Kami melakukan klarifikasi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum perwira Polda Sumatera Utara beserta timnya yang diduga terjadi di Polda Sumatera Utara, dengan modus penjebakan dan dugaan rekayasa kasus. Kami telah menjelaskan kronologi peristiwa tersebut kepada penyidik Propam Polda Sumatera Utara," ujar Irvan Saputra.
Irvan menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut bukan merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya mereka ajukan di SPKT Polda Sumatera Utara. Namun, pemeriksaan ini berkaitan dengan pemberitaan media mengenai dugaan pemerasan tersebut.
Artikel Terkait
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Diperiksa di Pengadilan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah