Adapun uang itu diterima Plate melalui perantara yakni Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera.
"Menerima uang sebesar Rp 10.000.000.000 dengan cara menerima uang sebesar Rp 500.000.000 per bulan," kata jaksa.
Selain itu, Johnny juga disebut jaksa menerima sejumlah penerimaan uang lain dan fasilitas dari korupsi proyek BTS Kominfo. Totalnya mencapai Rp 17.848.308.000.
Atas perbuatannya, Johnny didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!