Polisi Masukan Tonny Permana Dalam DPO Kasus Dugaan Mafia Tanah

- Rabu, 28 Juni 2023 | 00:00 WIB
Polisi Masukan Tonny Permana Dalam DPO Kasus Dugaan Mafia Tanah



POLHUKAM.ID -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akhirnya memasukkan Tonny Permana ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah senilai Rp1,8 triliun.


Direskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya memanggil Tonny pertama kali pada 8 Juni 2023. Lantaran tidak hadir, panggilan kedua dilayangkan dengan jadwal pemeriksaan pada 20 Juni 2023. Namun Tonny juga tak kunjung memenuhi panggilan penyidik.


Penetapan Tonny sebagai DPO tertuang dalam surat nomor DPO/27/VI/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus yang ditandatangani oleh Kasubdit Sumdaling AKBP Chandra Hermawan tertanggal 26 Juni 2023.


"Untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkat/diserahkan ke Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta," demikian bunyi surat DPO yang ditandatangani Chandra.


Sementara itu, Kuasa Hukum Muckhsin selaku pelapor, Krisna Murti mengkritik sikap Tonny yang tidak taat terhadap hukum. Sehingga proses hukum berjalan berlarut-larut.


Halaman:

Komentar

Terpopuler