POLHUKAM.ID - Ken Setiawan, pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, dilaporkan ratusan wali santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun ke Bareskrim Polri.
Laporan itu terkait konten YouTube Ken yang pernah menyatakan bahwa Ponpes Al-Zaytun memperbolehkan zina dan bisa menembus dosa dengan membayar tebusan Rp 2 juta.
"Jadi di dalam konten (YouTube) atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras ya kan, bahwa dia menyatakan dari pihak Al-Zaytun itu memperbolehkan zinah, dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp 2 juta," kata kuasa hukum Wali Santri Ponpes Mahad Al-Zaytun, Sukanto kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Menurut Sukanto, konten tersebut telah menistakan agama dan menyebarkan berita bohong.
"Dengan tebusan Rp2 juta itu, dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong," ujarnya.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!