POLHUKAM.ID - Ken Setiawan, pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, dilaporkan ratusan wali santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun ke Bareskrim Polri.
Laporan itu terkait konten YouTube Ken yang pernah menyatakan bahwa Ponpes Al-Zaytun memperbolehkan zina dan bisa menembus dosa dengan membayar tebusan Rp 2 juta.
"Jadi di dalam konten (YouTube) atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras ya kan, bahwa dia menyatakan dari pihak Al-Zaytun itu memperbolehkan zinah, dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp 2 juta," kata kuasa hukum Wali Santri Ponpes Mahad Al-Zaytun, Sukanto kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Menurut Sukanto, konten tersebut telah menistakan agama dan menyebarkan berita bohong.
"Dengan tebusan Rp2 juta itu, dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong," ujarnya.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya