"Kabid propam tanya soal permintaan uang, apakah ditransfer atau cash. Dijawab pelapor cash, lalu Pak Bhirawa bertanya ada bukti foto atau rekaman? Kami jawab sementara tidak, sebab penyerahan itu dilakukan oleh tim kami yang lain di sebuah kafe di lingkungan Polda Metro Jaya," jelas Odie.
"Kabid Propam bilang itu bisa dicek di CCTV. Paminal diminta itu segera diambil CCTV-nya," kata Odie.
Sementara untuk perkara kasus yang dilaporkan Effendy, pihak Bagian Wassidik Polda Metro Jaya akan menyempurnakan tahap penyidikan.
Penyidik kasus dugaan penggelapan Rp22 Miliar itu sudah berprogres baik.
"Pihak Bagian Wasidik menyatakan untuk delik penggelapan sudah bisa naik penyidikan. Sementara untuk delik penipuannya, menunggu penyidik ke Kalimantan dulu untuk melacak aset terlapor di Sintang. Dijadwalkan pekan depan penyidik dan pelapor ke Kalimantan cek kebun kelapa sawit milik terlapor," jelas Odie.
Sebagaimana diketahui, laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Effendy Foekri mandek selama 16 Bulan.
Laporan bernomor LP/B/733/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Februari dengan terlapor LHT, hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.
Bahkan, gelar perkara yang sempat dilakukan pada 5 Juni 2023 belum membuahkan hasil apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.
Atas dugaan pelanggaran sop yang dilakukan oknum penyidik Subdit Renakta itu, pihaknya membuat aduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2023 lalu dan diterima untuk beraudiensi langsung dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!