POLHUKAM.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel hanya mengabulkan sebagian gugatan terhadap Ustaz Yusuf Mansyur (UYM). Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur dilaporkan atas wanprestasi dalam investasi bisnis batu bara oleh Zaini Mustofa.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus ini sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Dalam putusan yang dikeluarkan PN Jaksel pada 13 Juni 2023, gugatan yang diajukan Zaini Mustofa tersebut telah berstatus putusan dikabulkan sebagian.
PN Jaksel hanya menghukum Yusuf Mansur untuk membayar denda kepada penggugat sebesar Rp 1,26 miliar secara tanggung renteng bersama tiga tergugat lainnya.
"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah ingkar janji/wanprestasi. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar kerugian/modal dan keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada Penggugat sejumlah Rp 1.264.240.000,- (satu miliar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah),” demikian bunyi putusan PN Jaksel, yang dikutip Beritasatu.com, Selasa (27/6/2023).
Selain Yusuf Mansur sebagai Tergugat III, putusan tersebut juga dijatuhkan kepada para tergugat lainnya, yakni PT Adi Partner Perkasa sebagai Tergugat I, Adiansyah sebagai Tergugat II, dan Baitul Mal Wattamwil (BMT) Darussalam Madani sebagai Tergugat IV.
Selain memutuskan pembayaran denda patungan sebesar Rp 1,26 miliar, majelis hakim PN Jaksel juga memerintahkan para tergugat menanggung biaya perkara Rp 9,43 juta.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya