POLHUKAM.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel hanya mengabulkan sebagian gugatan terhadap Ustaz Yusuf Mansyur (UYM). Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur dilaporkan atas wanprestasi dalam investasi bisnis batu bara oleh Zaini Mustofa.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus ini sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Dalam putusan yang dikeluarkan PN Jaksel pada 13 Juni 2023, gugatan yang diajukan Zaini Mustofa tersebut telah berstatus putusan dikabulkan sebagian.
PN Jaksel hanya menghukum Yusuf Mansur untuk membayar denda kepada penggugat sebesar Rp 1,26 miliar secara tanggung renteng bersama tiga tergugat lainnya.
"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah ingkar janji/wanprestasi. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar kerugian/modal dan keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada Penggugat sejumlah Rp 1.264.240.000,- (satu miliar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah),” demikian bunyi putusan PN Jaksel, yang dikutip Beritasatu.com, Selasa (27/6/2023).
Selain Yusuf Mansur sebagai Tergugat III, putusan tersebut juga dijatuhkan kepada para tergugat lainnya, yakni PT Adi Partner Perkasa sebagai Tergugat I, Adiansyah sebagai Tergugat II, dan Baitul Mal Wattamwil (BMT) Darussalam Madani sebagai Tergugat IV.
Selain memutuskan pembayaran denda patungan sebesar Rp 1,26 miliar, majelis hakim PN Jaksel juga memerintahkan para tergugat menanggung biaya perkara Rp 9,43 juta.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya