“Saat itu, presiden berada di Istana Merdeka Jakarta, termuat dalam risalah rapat intern kabinet dengan nomor 0092 tentang percepatan transformasi digital bagi UMKM, di mana ada arahan dari presiden untuk mempercepat transformasi digital bagi pelaku UMKM,” ujarnya.
Kemudian, lanjut kuasa hukum Johnny, Rapat Terbatas Kabinet pada 4 Juni 2020 tentang Peta Jalan Pendidikan Tahun 2020-2035.
“Saat itu, ada arahan dari presiden kepada terdakwa untuk menyampaikan satu lembar daftar investasi infrastruktur telekomunikasi yang berisi kekurangan infrastruktur dan anggaran yang dibutuhkan, baik yang dilakukan oleh investasi swasta atau pemerintah,” ucapnya.
Berikutnya, rapat internal kabinet pada Rabu, 16 Juni 2021 di Istana Merdeka, Jakarta, tentang tindak lanjut transformasi digital mengenai Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024.
“Pada saat itu, terdapat arahan dari Presiden RI bahwa kecepatan transformasi digital di semua sektor merupakan hal yang diharapkan pemerintah,” ujar kuasa hukum Johnny.
Seperti diketahui, Johnny G Plate dalam kasus ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo tahun 2020-2022.
Akibat praktik korupsi yang diduga dilakukannya mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar lebih dari Rp 8 triliun.
Jaksa penuntut umum menyebut Johnny G Plate menerima uang sebesar Rp 17,848 miliar dari proyek menara BTS 4G Kominfo tersebut.
Sumber: kompas
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?