POLHUKAM.ID -Dua penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana telah melaksanakan eksekusi pidana badan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang berkekuatan hukum tetap untuk Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara pada Selasa (4/7).
"Para terpidana akan menjalani masa pidana penjara di Lapas Klas I Sukamiskin," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (5/7).
Untuk Yosep Parera, kata Ali, akan menjalani pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan, dan denda Rp 750 juta.
Sedangkan Eko Suparno kata Ali, akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp 750 juta.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Sandy Tumiwa Laporkan Akun X @bengkeldodo ke Mabes Polri soal Penghinaan Presiden
Dua Kali Mangkir & Tolak Tunjukkan Ijazah UGM, Jokowi Dinilai Tak Tunjukkan Itikad Baik Dalam Sidang Mediasi!
Prabowo Janji Akan Miskinkan Koruptor: Enak Aja Udah Nyolong, Asetnya Gue Tarik!
Jokowi Klaim Tunjukkan Ijazah SD-UGM di Polda Metro, Tapi Ogah Perlihatkan Saat Sidang, Kenapa Begitu?