"Para terpidana akan menjalani masa pidana penjara di Lapas Klas I Sukamiskin," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (5/7).
Untuk Yosep Parera, kata Ali, akan menjalani pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan, dan denda Rp 750 juta.
Sedangkan Eko Suparno kata Ali, akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp 750 juta.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya