"Para terpidana akan menjalani masa pidana penjara di Lapas Klas I Sukamiskin," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (5/7).
Untuk Yosep Parera, kata Ali, akan menjalani pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan, dan denda Rp 750 juta.
Sedangkan Eko Suparno kata Ali, akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp 750 juta.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya