POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan penyelidikan terkait ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel atau nickel ore ke China sepanjang 2020 hingga Juni 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait ekspor ilegal bijih nikel tersebut.
"Ya rencana (penyelidikan) tentu ada," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).
Namun kata Asep, sebelum dilakukan penyelidikan, terdapat tahapan, yakni pendalaman terhadap informasi dan bahan keterangan.
"Karena kita harus yakin bahwa memang source hukumnya harus ada, bahan-bahan keterangan itu harus ada," pungkas Asep.
Ketua Satgas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan, dugaan adanya ekspor ilegal bijih nikel diketahui dari situs website Bea Cukai China. Sebab, sejak Januari tahun 2020 ekspor bijih nikel dilarang.
Dari data kajian KPK kata Dian, terdapat selisih data ekspor nikel dari Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data Bea Cukai China terkait impor bijih nikel dari Indonesia.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!