POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan penyelidikan terkait ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel atau nickel ore ke China sepanjang 2020 hingga Juni 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait ekspor ilegal bijih nikel tersebut.
"Ya rencana (penyelidikan) tentu ada," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).
Namun kata Asep, sebelum dilakukan penyelidikan, terdapat tahapan, yakni pendalaman terhadap informasi dan bahan keterangan.
"Karena kita harus yakin bahwa memang source hukumnya harus ada, bahan-bahan keterangan itu harus ada," pungkas Asep.
Ketua Satgas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan, dugaan adanya ekspor ilegal bijih nikel diketahui dari situs website Bea Cukai China. Sebab, sejak Januari tahun 2020 ekspor bijih nikel dilarang.
Dari data kajian KPK kata Dian, terdapat selisih data ekspor nikel dari Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data Bea Cukai China terkait impor bijih nikel dari Indonesia.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis