POLHUKAM.ID -Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, mengomentari perihal kasus proyek pengadaan BTS yang belakangan menyeret nama Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
Belum lama ini Dito diduga menerima uang Rp 27 miliar dalam kasus pengadaan BTS yang menyeret nama Menteri Komunikasi dan Informatika non aktif Johnny G Plate.
Pengacara Direktur PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengatakan ada seseorang yang hari ini mengembalikan uang sebanyak Rp 27 miliar kepada kliennya.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari aliran duit korupsi BTS 4G di Kemkominfo. Maqdir tidak mengatakan secara gamblang bahwa pihak yang mengembalikan tersebut adalah Dito Ariotedjo.
Namun, Irwan menyebut nama Dito ketika memberikan kesaksiannya. Irwan mengaku kepada penyidik bahwa dirinya memberikan Rp27 miliar pada November-Desember 2022 kepada Dito.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya