POLHUKAM.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Windu Aji Sutanto atau WAS sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Windu Aji yang sebelumnya dikenal sebagai mantan relawan pendukung Joko Widodo (Jokowi) itu merupakan tersangka ke-5 dalam kasus ini. Adapun, kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp5,7 triliun.
"Ada dilakukan proses penahanan terhadap tersangka WAS. WAS ini adalah owner PT Karya Nusantara Investama, yang bersangkutan ditahan dalam perkara konsorsium perjanjian dengan PT Antam Tahun 2021-2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana pada Rabu, 18 Juli 2023.
Selain Windu Aji Sutanto, ada empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial HW selaku General Manager PT. Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara, AA selaku Direktur Utama PT. Kabaena Kromit Pratama, GL selaku Pelaksana Lapangan PT. Lawu Agung Mining, OS selaku Direktur Utama PT. Lawu Agung Mining.
"Dan bertambah menjadi lima tersangka yaitu WAS," ucapnya.
Ketut membeberkan, kasus ini bermula dari adanya kerja sama operasional antara PT. Antam dengan PT. Lawu Agung Mining serta perusahaan daerah Sulawesi Tenggara atau perusahaan daerah Konawe Utara. Tersangka WAS selaku pemilik PT. Lawu Agung Mining menerima keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya