"Modus WAS yaitu dengan menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT. Antam menggunakan dokumen rencana kerja anggaran biaya dari PT. Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo seolah nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam. Kemudian dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali. Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT Antam," ungkapnya.
Dari hasil perjanjian KSO, kata dia, semua ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam harus diserahkan ke PT Antam. Sedangkan, PT. Lawu Agung Mining hanya mendapat upah sebagai kontraktor pertambangan.
Namun, lanjut Ketut, PT. Lawu Agung Mining mempekerjakan 39 perusahaan tambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan rencana kerja anggaran biaya asli tapi palsu.
"Tersangka WAS ditahan di rumah tahanan negara Salemba cabang Kejagung," jelas Ketut.
Dalam kesempatan itu, Ketut juga membenarkan bahwa Windu Aji memiliki keterkaitan dengan nama-nama saksi terkait kasus korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Banyak yang menanyakan kepada saya, apakah yang ditahan pada hari ini ada terkait dengan nama yang beredar di perkara BTS, jawabannya iya," tandas Ketut.
Sumber: viva
Artikel Terkait
140 Petugas Lapas Kena Sanksi Berat Usai Kasus Ammar Zoni, Akan Dikirim Pelatihan Khusus ke Nusakambangan
KPK Usut Pejabat BPK Diduga Manipulasi Laporan Keuangan Kementerian
Bayi Digendong Saat Curanmor di Babelan Bekasi, Kronologi Lengkap Pasutri Pelaku
Anak Riza Chalid Borong Rp176 Miliar untuk Main Golf dari Uang Haram Korupsi Pertamina