POLHUKAM.ID -Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada hari ini, Selasa (1/8). Panji Gumilang diperiksa dengan status saksi dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus penodaan agama tersebut.
"Kita rencanakan akan hadir mengawal persoalan ini dan kemungkinan klien kami akan hadir," kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (31/7).
Panji Gumilang sebenarnya sudah mendapat panggilan untuk pemeriksaan kedua pada Kamis (27/7). Namun dia mangkir dari panggilan dengan alasan sakit.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya