POLHUKAM.ID - Mario Dandy mengakui dalam keterangannya sebagai terdakwa di kasus penganiayaan David Ozora pada Selasa (1/8/2023) ini pernah menyampaikan kata-kata menembak ke David. Namun, Mario berdalih hal itu disampaikan tanpa ada keseriusan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya membongkar isi chat antara David dengan terpidana anak berinisial AG. Chat itu mengungkap Mario berniat untuk menembak David.
"Dari chat antara AG dan David, disebutkan bahwa kamu (Mario) mau menembak dia. Chatnya menyatakan bahwa gue yang mau ditembak saja gak cerita-cerita," ujar Jaksa mengulangsi isi chat tersebut di persidangan, Selasa (1/8/2023).
Jaksa lantas menanyai soal chat yang bernada ancaman menembak itu pada Mario. Mario mengakui dia memang pernah mengirimkan pesan sebagaimana disebutkan Jaksa tersebut kepada David.
Artikel Terkait
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook
Propam Turun Tangan Usut Dugaan Perselingkuhan Anggota Brimob Polda Jabar
KPK Selidiki Dapur Haji, Bukan Cuma Soal Kuota!