POLHUKAM.ID -Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang selama 20 hari ke depan, terhitung per Rabu dinihari (2/8).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, penahanan dilakukan setelah Panji ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim pada Selasa (1/7).
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8).
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya