POLHUKAM.ID - Polri mengungkap alasan menahan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang setelah jadi tersangka kasus penistaan agama.
Alasan pertama karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Selain itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut bahwa dari surat sakit, Panji Gumilang hanya mengaku demam.
Padahal, sebelumnya kepada awak media, Panji Gumilang mengaku alami patah tangan.
Dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (3/8/2023), Polisi mengatakan Panji sempat beralasan sakit sehingga tidak menghadiri pemanggilan penyidik pada Kamis (27/7/2023) lalu.
Namun, penyidik tidak yakin atas surat sakitnya. Surat dokter itupun hanya dikirim via whatsapp dan Panji Gumilang menolak memberikan surat asli.
Dalam surat sakit, Panji Gumilang juga hanya dinyatakan demam. Sehingga surat sakit tersebut diragukan keasliannya oleh Polisi.
Hal ini membuat keterangan sakit Panji Gumilang berbanding terbalik dengan keterangan kuasa hukumnya yang menyebut Panji masih pemulihan karena tangan patah saat itu.
"Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita meragukan keabsahannya, hanya kirim via wa aslinya diminta tidak diberikan," ucapnya.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis