POLHUKAM.ID - Polri mengungkap alasan menahan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang setelah jadi tersangka kasus penistaan agama.
Alasan pertama karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Selain itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut bahwa dari surat sakit, Panji Gumilang hanya mengaku demam.
Padahal, sebelumnya kepada awak media, Panji Gumilang mengaku alami patah tangan.
Dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (3/8/2023), Polisi mengatakan Panji sempat beralasan sakit sehingga tidak menghadiri pemanggilan penyidik pada Kamis (27/7/2023) lalu.
Namun, penyidik tidak yakin atas surat sakitnya. Surat dokter itupun hanya dikirim via whatsapp dan Panji Gumilang menolak memberikan surat asli.
Dalam surat sakit, Panji Gumilang juga hanya dinyatakan demam. Sehingga surat sakit tersebut diragukan keasliannya oleh Polisi.
Hal ini membuat keterangan sakit Panji Gumilang berbanding terbalik dengan keterangan kuasa hukumnya yang menyebut Panji masih pemulihan karena tangan patah saat itu.
"Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita meragukan keabsahannya, hanya kirim via wa aslinya diminta tidak diberikan," ucapnya.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!