Kasus Hogi Minaya: Kronologi Lengkap dan Panggilan DPR untuk Kapolresta Sleman
POLHUKAM.ID - Hogi Minaya (43), seorang penjual jajanan pasar dari Kalasan, Sleman, Yogyakarta, menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang. Penetapan ini menuai polemik karena Hogi mengejar korban yang merupakan pelaku penjambretan terhadap istrinya, Arista Minaya (39).
Komisi III DPR RI Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengumumkan melalui Instagramnya bahwa pihaknya akan memanggil Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, dan Kajari Sleman, Bambang Yunianto, pada Rabu, 28 Januari 2026. Pemanggilan ini terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya.
"Kami sangat prihatin. Dalam peristiwa pengejaran tersebut, si jambret menabrak tembok dan keduanya tewas. Bukan ditabrak oleh Pak Hogi," tegas Habiburokhman. Ia mempertanyakan penerapan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 UU LLAJ yang mengancam hukuman 6 tahun penjara bagi Hogi.
Kronologi Kejadian Penjambretan dan Kecelakaan
Kejadian bermula pada 26 April 2025. Arista Minaya yang sedang mengantar jajanan pasar dengan sepeda motor tiba-tiba dipepet dan dijambret oleh dua orang berboncetan motor di Jembatan Layang Janti. Hogi yang kebetulan bertemu di lokasi langsung mengejar pelaku.
"Saya spontan teriak jambret," ujar Arista. Dalam pengejaran, motor yang ditumpangi kedua pelaku hilang kendali dan menabrak tembok. Keduanya tewas di tempat. "Yang satu masih pegang cutter," kenang Arista.
Artikel Terkait
Suami Jadi Tersangka Usai Lawan Jambret: Perlindungan Hukum atau Kriminalisasi Korban?
Polda Periksa Novel Bamukmin, Laporan Stand Up Pandji di Netflix Berujung Panjang?
Kelelahan Otot Perkotaan? Ini 5 Solusi Ampuh yang Jarang Diketahui!
Viral! Oknum Diduga Kades di Padanglawas Utara Bawa Pistol Kejar Warga, Ini Pemicunya