POLHUKAM.ID - Mahkamah Agung (MA) membeberkan pertimbangan majelis hakim mendiskon vonis istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakam Putri bukan inisiator pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Bahwa terdakwa (Putri Candrawathi) bukan inisiator pembunuhan terhadap korban," demikian bunyi amar putusan kasasi Putri dikutip, Senin (28/8/2023).
Selain itu, majelis hakim juga menilai Putri tidak terlibat secara langsung dalam insiden berdarah itu.
"Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Korban karena yang melakukan penembakan terhadap Korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo," jelas majelis hakim dalam putusan kasasinya.
Artikel Terkait
Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim: Ini Tuduhan Rp5 Miliar yang Bikin Heboh
KPK Periksa Faisal Assegaf: Sound System Mewah dari Pejabat Bea Cukai yang Buka Tabir Kasus Suap Rp40 Miliar?
KPK Selidiki Aliran Dana Korupsi Haji ke Staf Ahli Nusron Wahid: Kerugian Negara Ratusan Miliar?
Ini Dia Alasan Ahmad Sahroni Akhirnya Cabut Laporan UU ITE ke Indira & Rena!