POLHUKAM.ID -Tiga prajurit TNI yang menganiaya hingga menewaskan pemuda asal Aceh, Imam Masykur, dipastikan akan menerima hukuman berat.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman, yang menyebut sanksi di peradilan militer lebih berat dan membuat pelaku lebih menderita.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf