"Walaupun yang bersangkutan itu Angkatan Darat, saya sampaikan agar dihukum seberat-beratnya," kata Dudung di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Selasa (5/9).
Selain mendapat sanksi, ketiga prajurit tersebut juga akan dipecat.
"Satu sisi dia dipecat, kemudian yang kedua ya sama hukumannya kalau misalnya diberlakukan di sipil, kita lebih berat lagi, lebih menderita lagi, kalau menurut saya," tutur Dudung.
Praka RM, Praka HS, dan Praka J telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Imam Masykur.
Saat ini tiga prajurit tersebut telah ditahan di Pomdam Jayakarta, sementara tiga warga sipil yang terlibat dalam kasus ini ditahan di Polda Metro Jaya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya