"Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9). Penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya oleh saksi, pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan untuk hadir pada Selasa (5/9)" ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (6/9).
Ali menjelaskan, penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok merupakan waktu yang lebih efektif agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun Cak Imin dapat menjalani proses pemeriksaan tersebut.
KPK secara resmi umumkan penyidikan perkara ini pada Senin (21/8). Namun, KPK belum menyampaikan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, maupun uraian perbuatannya. Yang pasti, perkara ini terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurniadi.
Terakhir, pensiunan PNS, Reyna Usman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali dan juga menjadi Caleg PKB Dapil Gorontalo nomor urut 1. Dalam perkara ini, Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?