POLHUKAM.ID - Hasnaeni Moein alias Wanita Emas divonis 5 tahun penjara terkait perkara korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020. Dalam sidang putusan ini, Hasnaeni melalui kuasa hukumnya sempat meminta pindah dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Ada permohonan untuk pindah lapas, pindah tahanan diputuskan oleh majelis hakim," kata kuasa hukum Hasnaeni.
Namun, permohonan tersebut ditolak majelis hakim. Hakim menyebut sudah tak punya kewenangan lagi setelah menjatuhkan putusan.
Hakim menyarankan permohonan itu diajukan dalam banding saja.
"Tidak bisa Pak, kami hari ini sudah habis, mulai dari putusan ini kami nggak ada kewenangan lagi," ujar hakim.
Kepada wartawan, Hasnaeni mengaku ingin pindah karena mengklaim di lapas itu banyak perempuan penyuka sesama jenis atau lesbian.
"Di sana itu hampir 99 persen itu lesbi, jadi penyimpangan seks itu ada di sana, dan sangat banyak, itu yang membuat saya resah," katanya.
Sumber: inews
Artikel Terkait
Permainan Audit BPK Sudah Rahasia Umum, Pakar: Jangan Beternak Korupsi!
Daftar 44 Anggota Komisi XI DPR yang Diduga KPK Terima Dana CSR BI-OJK 2020-2023
PARAH! Kasus Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan, Terungkap Dugaan Pungli Rp 75 Juta per Jemaah
Ngemis Amnesti Prabowo buat Silfester Matutina, Kubu Roy Suryo Murka: Waketum Projo Lancang!