Mereka juga masih mempertimbangkan untuk memanggil seluruh pimpinan atau tidak.
"Pimpinan nanti kita dalami dulu ya, apa semua nanti dipanggil atau bagiamana," tuturnya.
Sebagaimana diketahui Dadan Tri adalah salah satu tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA. Dia telah ditahan penyidik terhitung sejak 6 Juni 2023.
Dadan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Hal itu menyusul nama keduanya yang disebut, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno (tersangka kasus MA) pada persidangan. Hasbi Hasan diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan Eko melalui Dadan.
Setidaknya KPK telah menetapkan 17 orang tersangka pada kasus ini. Dua tersangka lainnya merupapakan Hakim Agung di MA, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12) lalu.
Sumber: suara
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?