Mereka juga masih mempertimbangkan untuk memanggil seluruh pimpinan atau tidak.
"Pimpinan nanti kita dalami dulu ya, apa semua nanti dipanggil atau bagiamana," tuturnya.
Sebagaimana diketahui Dadan Tri adalah salah satu tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA. Dia telah ditahan penyidik terhitung sejak 6 Juni 2023.
Dadan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Hal itu menyusul nama keduanya yang disebut, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno (tersangka kasus MA) pada persidangan. Hasbi Hasan diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan Eko melalui Dadan.
Setidaknya KPK telah menetapkan 17 orang tersangka pada kasus ini. Dua tersangka lainnya merupapakan Hakim Agung di MA, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12) lalu.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!