"Selama ini klien kami juga tidak tahu (harus) tinggal dimana bersama beberapa warga yang lain. Harapannya memang negara bisa hadir untuk permasalahan ini, sehingga hak-hak rakyat bisa terlindungi dengan baik setelah bangunan rumahnya dirobohkan. Kami berharap negara bertanggung jawab,” tambahnya.
Hadi menegaskan, pihak yang digugat adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia dan seluruh jajarannya hingga tingkat daerah, khususnya Ganjar Pranowo, yang pada kasus ini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Secara umum, materi gugatan yang dilayangkan adalah gugatan perbuatan melawan hukum. Dan secara prinsip, apa saja materi gugatannya akan disampaikan pada proses persidangan nanti.
“Paling tidak, gambarannya adalah ada kerugian materiil yang diderita klien kami sebesar Rp14 miliar sekian dan immateriilnya Rp150 miliar,” tegas Setyo Hadi Gunawan.
Sementara itu, Hartana yang merupakan suami Kepala Desa Pepe, Siti Hibatun Yulaika itu mengatakan saat ini keluarganya tinggal di rumah kontrakan.
Demikian juga dengan keluarga dari kelima warga Desa Pepe lain yang belum sepakat dan belum menerima ganti rugi jalan tol. Mereka juga terpaksa tinggal di rumah kontrakan masing-masing karena sudah tidak punya rumah lagi.
Ketika ditanya terkait kondisi di lokasi bekas rumahnya kini, Hartana mengaku bersedih dan tidak tahu lagi.
“Rasanya trauma dan nggrantes (sedih) kalau mau datang ke lokasi,” tandas pria yang lebih sering disapa Hartana Dandut ini.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook