POLHUKAM.ID -Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipecat lantaran melakukan pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas.
"Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Selasa sore (19/9).
Ali mengatakan, dari hasil pemeriksaan inspektorat, NAR atau Novel Aslen Rumarhorbi terbukti melanggar Pasal 5 huruf a PP 94/2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya