"Maka berdasarkan Pasal 8 Ayat 1 huruf c PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," terang Ali.
Secara paralel, KPK masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya, yakni dugaan memotong uang perjalanan dinas pegawai KPK.
Sebagai tindak lanjut, KPK secara simultan melakukan penegakan kode etik melalui Dewan Pengawas (Dewas), penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat, serta tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsinya oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
"KPK pun terus melakukan upaya pencegahan dan mitigasi agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi. KPK akan menyampaikan update penanganan dugaan tindak pidana korupsinya, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan," pungkas Ali.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!