Kemenkumham: LGBT itu Tak Ada di KUHP

- Kamis, 26 Mei 2022 | 01:30 WIB
Kemenkumham: LGBT itu Tak Ada di KUHP

Menurut pria yang akrab disapa Eddy itu, gender di Indonesia itu sifatnya netral.

“LGBT salah satu terminologi untuk transgender, lesbian, gay, biseks, kalau dicari KUHP tidak akan ada,” ucap Eddy di kawasan Parlemen, Rabu (25/5).

Dia menekankan yang ada hanya frasa yang mengatur soal kekerasan seksual.

“Namun, ada beberapa rumusan, misalnya perbuatan cabul, di situ sudah ada, baik perbuatan cabul terhadap lawan jenis atau sejenis,” imbuhnya.

Namun, menurutnya terkait LGBT tidak disebutkan secara jelas dalam frasa apapun di KUHP.

Halaman:

Komentar