Menurut pria yang akrab disapa Eddy itu, gender di Indonesia itu sifatnya netral.
“LGBT salah satu terminologi untuk transgender, lesbian, gay, biseks, kalau dicari KUHP tidak akan ada,” ucap Eddy di kawasan Parlemen, Rabu (25/5).
Dia menekankan yang ada hanya frasa yang mengatur soal kekerasan seksual.
“Namun, ada beberapa rumusan, misalnya perbuatan cabul, di situ sudah ada, baik perbuatan cabul terhadap lawan jenis atau sejenis,” imbuhnya.
Namun, menurutnya terkait LGBT tidak disebutkan secara jelas dalam frasa apapun di KUHP.
Artikel Terkait
140 Petugas Lapas Kena Sanksi Berat Usai Kasus Ammar Zoni, Akan Dikirim Pelatihan Khusus ke Nusakambangan
KPK Usut Pejabat BPK Diduga Manipulasi Laporan Keuangan Kementerian
Bayi Digendong Saat Curanmor di Babelan Bekasi, Kronologi Lengkap Pasutri Pelaku
Anak Riza Chalid Borong Rp176 Miliar untuk Main Golf dari Uang Haram Korupsi Pertamina