“Kita tidak menyebutkan secara eksplisit” ucapnya.
“Jadi, saya kira penjelasannya sudah clear mengenai norma LGBT itu tidak diatur tetapi ada beberapa substansi di dalam Pasal 469, ya,” paparnya.
Lebih lanjut, Eddy mengatakan pihaknya dan Komisi III DPR RI sepakat akan menyurati Presiden Joko Widodo untuk meminta izin.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis