POLHUKAM.ID - Kasus tewasnya Sera Afrianti alias Andini (29) usai dilindas mobil oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur alias GR (31) menyita perhatian publik.
Polisi telah menetapkan Ronald yang diketahui sebagai anak Anggota Komisi IV DPR RI dari fraksi PKB, Edward Tannur itu sebagai tersangka.
Namun oleh polisi, Ronald Tannur ini hanya dijerat dengan pasal penganiayaan, meski korban tewas usai dilindas mobil dengan sadis.
"Atas fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki 31 tahun tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkat menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat jumpa pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Pasma menyatakan, Ronald dijerat dengan dua pasal. Yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?