POLHUKAM.ID - Motif pembunuhan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur (GRT) akhirnya terungkap.
Usai menggelar rekonstruksi pada Selasa (10/10/2023) kemarin, polisi akhirnya menjerat GRT dengan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP, dengan pembunuhan dan penganiayaan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, menyatakan bahwa Gregorius Ronald Tannur akhirnya dikenakan pasal pembunuhan.
Hal ini ditetapkan berdasarkan hasil proses rekonstruksi kemarin. Dalam rekonstruksi itu polisi melibatkan ahli pidana, ahli kedokteran forensik dan ahli dari kompuetr forensik.
"Dari hasil gelar perkara disimpulkan adanya keyakinan penyidik ada peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan/atau penganiayaan, sehingga disepakati terhadap GR kami terapkan pasal 338 KUHP subsider 351 Ayat 3 KUHP,” kata Hendro ditemui di Mapolrestabes, Rabu (11/10/2023).
AKBP Hendro Sukmono menambahkan, ketika rekonstruksi mereka menemukan fakta baru. Temuan baru di TKP yang ada di basement mal, menyakinkan penyidik menjerat GRT dengan pasal pembunuhan.
Artikel Terkait
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun! Ini Peran Pengacara & Wartawan dalam Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang
Gus Dur Diperiksa Polisi, Kenapa Jokowi Tidak? Fakta Mengejutkan dari Mantan Wakapolri
Gus Yaqut Bantah Makan Uang Haji, Tapi KPK Beberkan Fakta Kerugian Rp 1 Triliun!
Oegroseno Buka Suara: Ini Alasan Hukum Polisi Tak Bisa Vonis Ijazah Jokowi Asli atau Palsu