Dalam rekonstruksi itu tersangka melihat korban sedang duduk di sisi kiri depan kendaraan mobil. Pada rekonstruksi itu, pelaku secara sengaja menjalankan mobil tanpa ada peringatan "awas" kalo korban bisa tertabrak.
“Namun tidak ada kata ‘awas’ dari pelaku. Yang mana kemungkinan kalau dia gerakkan kendaraan dapat melukai korban,” ucap Hendro.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono Kronologi yang dilakukan dalam rekonstruksi pelaku yang melindas korban, menjadi fakta yang dipertimbangkan penyidik untuk menjeratnya dalam pasal pembunuhan.
Tidak hanya itu, fakta tindak kekerasan memukul kepala korban menggunakan botol miras sebanyak dua kali di dalam lift dan menendang kaki kanan korban sampai terjatuh, menjadi fakta untuk menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan.
“Selanjutnya penyidik melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Hendro.
Sebelumnya polisi telah melakukan rekonstruksi di lima titik lokasi, antara lain di tempat hiburan malam Blackhole KTV, lift Lenmarc Mall, basement Lenmarc Mall, Apartemen Orchid, dan National Hospital.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook