POLHUKAM.ID - Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) resmi diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Pengumuman ini disampaikan langsung Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak ketika menggelar konferensi pers pengumuman tersangka dan penahanan terhadap salah satu tersangka dalam perkara ini.
Johanis mengatakan, perkara ini diawali dengan laporan masyarakat yang masuk ke KPK dengan dilengkapi dengan informasi dan data yang akurat.
"Sehingga dapat dilanjutkan prosesnya pada tahap penyelidikan dan untuk menemukan adanya peristiwa pidana," kata Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (11/10).
Sehingga, kata Johanis, dari penyelidikan itu berlanjut ke tahap penyidikan setelah ditemukan kecukupan alat bukti.
"Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," terang Johanis.
Beberapa orang yang ditetapkan tersangka, yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan periode 2019-2023, Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, dan Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kader PKB Ungkap Sosok Yang Pindahkan Empat Pulau dari Aceh ke Sumut, Minta Mendagri Segera Copot!
HEBOH Pulau Anambas Dijual di Situs Online, Pemkab Benarkan: Transaksinya Legal!
Usai Lolos di Kasus Pagar Laut! Polri Jangan Ciut Periksa Aguan di Kasus Tambang Raja Ampat
Usulan Pemakzulan Gibran, BW: Jangan Cengeng, Itu Bagian Dari Pendewasaan!