"Sehingga dapat dilanjutkan prosesnya pada tahap penyelidikan dan untuk menemukan adanya peristiwa pidana," kata Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (11/10).
Sehingga, kata Johanis, dari penyelidikan itu berlanjut ke tahap penyidikan setelah ditemukan kecukupan alat bukti.
"Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," terang Johanis.
Beberapa orang yang ditetapkan tersangka, yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan periode 2019-2023, Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, dan Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya