Diketahui, KPK mencekal Syahrul Yasin Limpo hingga cucunya selama 6 bulan. KPK telah mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah mantan Menteri Pertanian SYL.
Pencekalan ternyata juga berlaku untuk keluarganya, meliputi Ayun Sri Harahap (istri), Indira Chunda Thita (anak), dan Andi Tenri Bilang R (cucu).
Beberapa anggota keluarga SYL dicekal karena secara langsung atau tidak langsung diduga menerima dana dan fasilitas dari SYL. Dana dan fasilitas tersebut terhitung sejak SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian dari tahun 2020 hingga 2022. Nilai dari dana dan fasilitas tersebut sekurang-kurangnya adalah Rp 4,9 miliar.
Sementara diduga pula cucu SYL, Tenri Bilang menerima aliran dana masuk berasal dari ASN dan pihak swasta yang diduga merupakan transaksi dengan tujuan menerima/menampung penerimaan hadiah/janji/sesuatu untuk kepentingan Syahrul Yasin Limpo dan/atau keluarga dengan rincian transaksi, Muhammad Hatta (Direktur Alsintan Kementan) sebesar Rp40.000.000,00 dalam 5 kali transaksi dan Maria Theresia Winarni (Admin Keuangan-PT Alam Nusantara Jayatama-Ekspor Ikan) sebesar Rp25.000.000,00 pada 12 Agustus 2022, tanpa disertai keterangan transaksi.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya