POLHUKAM.ID -Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, menegaskan bahwa kliennya ditangkap, bukan dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Perlu dibedakan antara penangkapan dengan jemput paksa. Informasi dari pihak keluarga atau pihak yang hadir di lokasi, saat Pak SYL dibawa oleh tim KPK, (itu) adalah penangkapan," katanya di Gedung KPK, dikutip dari Antara, Jumat (13/10).
Dia menjelaskan bahwa penangkapan itu berdasarkan surat perintah bertanggal 11 Oktober 2023 dan pada hari yang sama, KPK juga mengeluarkan surat panggilan kedua, yang diterima kuasa hukum pada siang hari.
"Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023, yaitu surat perintah penangkapan dan surat panggilan kedua," ungkapnya.
Menurut Febri, surat panggilan kedua itu sudah dikonfirmasi oleh pihaknya ke KPK bahwa SYL akan mendatangi KPK pada Jumat (13/10).
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Dicecar 25 Pertanyaan Usai Dijemput Paksa KPK
"Kami tidak tahu, kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa," ujarnya.
Sebagai kuasa hukum, Febri mengatakan bahwa dirinya berharap proses pemberantasan korupsi dan proses penegakan hukum dilakukan betul-betul dengan penghormatan sepenuhnya pada hukum acara yang berlaku.
Dia mengungkapkan saat ditangkap, kliennya sangat kooperatif, tidak terlalu banyak perdebatan dan langsung bersedia dibawa ke gedung KPK.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Mantan Ketua BEM UI: Gibran Tak Akan Pernah Terlepas Dari Statement Anak Haram Konstitusi!
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!
Ketua MK Sebut Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden & Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum